Berbakti Kepada Orang Tua - Tafsir Al-Quran Surat Luqman Bagian 3
Bersama Pemateri :
Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A.
Berbakti Kepada Orang Tua – Tafsir Al-Qur’an Surat Luqman Bagian 3 merupakan bagian dari kajian Tafsir Al-Qur’an yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Abu ‘Abdil Muhsin Firanda Andirja, M.A. pada Rabu, 8 Dzulhijjah 1441 H / 29 Juli 2020 M.
Kajian Tentang Berbakti Kepada Orang Tua – Tafsir Al-Qur’an Surat Luqman Bagian 3
Pada pertemuan lalu telah kita buka wasiat Lukman kepada anaknya:
…وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّـهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ ﴿١٣﴾
Setelah itu Allah menyampaikan ayatNya, kata para ulama bahwa Allah menyampaikan penggalan ayat yang memotong antara wasiat Lukman kepada anaknya, dan setelah potongan ayat ini akan ada wasiat lagi untuk menekankan pentingnya berbakti kepada kedua orang tua. Allah berfirman:
وَوَصَّيْنَا الْإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ ﴿١٤﴾
“Kami wasiatkan kepada seluruh manusia kepada kedua orang tuanya,” ini adalah wasiat untuk berbuat baik, untuk berbakti kepada kedua orang tuanya. Setelah itu Allah mengkhususkan penyebutan tentang ibunya:
“Ibunya telah mengandungnya dalam kondisi kelemahan diatas kelemahan, dan menyusuinya selama dua tahun. Karenanya bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu, dan kepada-Ku lah kalian akan kembali.” (QS. Luqman[31]: 14)
Kita tahu bahwasannya berbakti kepada kedua orang tua adalah ibadah yang sangat agung, ibadah yang paling cepat untuk memasukkan seseorang kedalam surga. Hak manusia yang paling terbesar adalah hak kedua orang tua. Oleh karenanya dalam ayat ini Allah menggandengkan antara bersyukur kepada Allah dengan bersyukur kepada kedua orang tua.
Kemudian di sini Allah mengkhususkan pnyebutkan tentang seorang ibu. Disebutkan kondisi yang sulit bagi seorang ibu, “Ibunya telah mengandung dalam kondisi kelemaham diatas kelemahan.” Apa maksudnya kelemahan diatas kelemahan?
Ada tiga pendapat tentang makna “kelemahan diatas kelemahan,” yaitu:
- Pertama, wanita itu lemah kemudian ditambah lemahnya kehamilan.
- Kedua, kelemahan yang semakin berat. Apalagi sang anak semakin besar dalam perut, maka semakin berat bagi seorang wanita untuk membawa anaknya yang bertambah berat badannya.
- Ketiga, kelemahan yang berurutan; kelemahan hamil, kemudian kelemahan melahirkan, kemudian kelemahan nifas dan lain-lain.
Ini semua menunjukkan bahwa memang seorang wanita sangat berat ketika mengandung seorang anak. Dan kita tahu ketika dulu kita membaca ayat-ayat seperti ini kita hanya mendengar cerita. Tapi ketika kita menikah dan kita memiliki istri, kita bagaimana istri kita begitu susahnya dalam kondisi mengandung, sering juga muntah-muntah bahkan terkadang ada yang sampai harus masuk rumah sakit, belum lagi ada ngidamnya, dan banyak cerita-cerita bagaimana sulitnya seorang wanita tatkala mengandung seorang anak. Intinya dia mengalami kelemahan diatas kelemahan. Belum lagi dia menyusui selama dua tahun.
Dari sini ketika kita membahas tentang bagaimana kondisi ibu, ada khilaf di kalangan para ulama. Permasalahannya adalah mana yang didahulukan antara berbakti kepada ibu atau kepada ayah? Ada dua pendapat:
- Pertama, pendapat jumhur ulama. Menurut jumhur ulama, ibu yang didahulukan. Kemudian mereka berpendapat lagi, ada yang mengatakan bahwa hak ibu dua kali lipat ayah, ada yang mengatakan tiga kali lipat, ada yang mengatakan empat kali lipat.
- Kedua, pendapat Imam Malik. Imam Malik mengatakan bahwa hak ibu sama dengan hak ayah.
Oleh karenanya ketika Imam Malik ditanya oleh seorang, “Wahai Imam Malik, ayahku menulis surat: ‘Datanglah kepada ayah,’ sementara ayahku jauh. Adapun ibuku melarang aku untuk pergi kepada ayahku, apa yang harus aku lakukan?” Kata Imam Malik:
أطع أباك ولا تعص أمك !
“Taati ayahmu dan jangan engkau melawan ibumu!”
Ini menunjukkan bahwa Imam Malik memandang bahwasanya keduanya sama dalam hak ketaatan. Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya Malik yaitu ibunya dibawa kemudian bersafar bersama dia menuju ayahnya. Dan pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwasannya hak ibu sama dengan hak ayah sebagian ulama Malikiyah seperti Al-Qarafi dan juga Thahir bin ‘Ashur dalam tafsirnya.
Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa hak ibu lebih utama didahulukan daripada hak ayah.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48864-berbakti-kepada-orang-tua-tafsir-al-quran-surat-luqman-bagian-3/